T

T

SEJARAH RAPI

Salam RAPI 51.55 Akrap di udara,Rukun Di darat,Iman di hati  Selamat datang di Web Resmi "Mitra Dirgantara" Freq 142.610 MHz dengan Motto "Bersama kita bisa,Kita Bisa Bersama"


Krap atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang    bertugas   mengendalikan    dan   membina serta  membina para penggemarnya yang semakin banyak.

Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi apabila ada kesulitan, sehingga hampir seluruh instansinya juga ikut menggunakan khususnya untuk keadaan darurat.

Perkembangan komunikasi radio CB telah merambah hampir seluruh dunia. Mulai era tahun 70-an penggunaan CB mulai merambah juga di bumi Nusantara ini dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.

Melihat kenyataan ini pemerintah mulai menyadari bahwa pengendalian penggunaan CB perlu ditertibkan dan perlu melegalisir penggunaannya dengan ketentuan dan persyaratan serta perijinannya. Kebijakan pemerintah melalui menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar pendduduk.
Team formatur terdiri dari :
Team formatur diberi tugas :
    1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat.
Setelah formatur terbentuk pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dengan susunan AD & ART RAPI, organisasi RAPI merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk di Indonesia, terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah Eddie M. Nalapraya.
Organisasi tersebut berdasarkan atas SK MENHUB No. S1.11/HK 501/Phb-80 tangal 6 Oktober 1980 yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980.
Dalam Era Globalisasi sekarang ini, dimana Pemerintah Republik Indonesia membuka pintu lebar-lebar untuk para pengusaha dalam bidang perdagangan yang semakin berkembang, terutama perdagangan antara negara dan kemudahan export maupun import dari dan ke Indonesia. Hal ini juga berakibat masuknya barang-barang elektronik dari negara lain yang telah maju teknologi elektroniknya, tak ketinggalan pula perangkat KRAP pun ikut masuk secara leluasa ke Indonesia, dan ini terbukti perangkat KRAP dengan mudah dapat diperoleh di toko-toko penjual perangkat komunikasi radio yang ada di kota-kota besar di Indonesia.
Berawal dari tahun 1975 dapat dianggap sebagai awal pertumbuhan pemakaian KRAP di Indonesia, walaupun dapat dikatakan ilegal karena masih dilakukan sembunyi-sembunyi (belum sah). Tumbuhnya pemakai KRAP pada saat itu masih terbatas hanya di kota-kota besar saja, semula mereka hanya melakukan komunikasi radio melalui KRAP yang selanjutnya tumbuh rasa kebersamaan dalam sesama hobbi komunikasi radio dan akhirnya membentuk kelompok-kelompok yang sehaluan. 

 Untuk pelaksanaan keputusan tersebut maka perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). 

Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas keputusan tersebut maka Dirjen Postel pada tanggal  31 Oktober menunjuk Team Formatur dengan surat No.6356/OT.002/Disfrek/80, untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.

    1. Bpk. Sudarno
    2. Bpk. H. Eddie.M.Nalapraya
    3. Bpk. Sutikno Buchari
    4. Bpk. A.Pratomo Bc.T.T
    5. Bpk. Lukman Arifin S.H


    2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP.




Kelompok-kelompok ini bahkan ada yang ruang lingkupnya tidak terbatas hanya disatu kota saja, dengan demikian maka dalam waktu yang relatif singkat KRAP ini mulai menjalar sampai ke kota -kota
kecil bahkan sampai ke kecamatan yang jauh letaknya dari kota.